Belasan Kendaraan Mogok di SPBU Pertamina Bekasi, Begini Cara Pelaku Campurkan Air dengan Bensin

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bensin campur air di SPBU Pertamina Bekasi, Jawa Barat yang viral di media sosial dalam pekan ini.

AKBP M. Firdaus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, para pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan kenek truk tangki BBM memasukkan air ke dalam tangki ketika dalam perjalanan menuju SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Modus kerjanya yaitu NN (32) yang berperan sebagai sopir dan MA (27) sebagai kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 Kiloliter (KL) dengan menggunakan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek, ” terang Firdaus dalam siaran pers, Rabu (27/3/2024).

Kemudian keduanya mengirimkan BBM ke tujuan pertama yakni SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang dan menurunkan BBM Jenis Pertalite sebanyak 8 KL.

Lalu, kedua pelaku menawarkan Pertalite ke EK, yang berprofesi sebagai security di SPBU Klari. Petugas security menerima tawaran tersebut dan mereka bertiga menurunkan kembali Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM ke dombak (ruang kosong penyimpanan).

Dari transaksi tersebut, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp 14 juta. Selanjutnya, mereka mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.

“Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial, ” jelas Firdaus.

Dalam kasus tersebut, polisi masih memeriksa dua orang lainnya, yakni AD (67) yang bertugas sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang.

Polisi telah menetapkan NN, MA dan EK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dalam kasus tersebut, setidaknya dua unit mobil dan 12 sepeda motor mengalami mogok akibat mengisi bensin campur air dari SPBU Pertamina Marga Jaya, Bekasi.

Sumber : Belasan Kendaraan Mogok di SPBU Pertamina Bekasi, Begini Cara Pelaku Campurkan Air dengan Bensin

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started