2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi, 50 Gram Gagal Edar di Muara Teweh

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- 2 pengedar narkotika jenis sabu, TF alias Dayat (26) RA alias Ardian (28) diamankan polisi, Selasa 19 Maret 2024, dini hari.

Keduanya diamankan polisi usai transaksi di Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 49,95 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, satu pelaku atas nama TF alias Dayat warga jalan Keladan merupakan residivis kasus yang sama. Sedang RA alias Ardian, warga Jalan Yetro Sinseng merupakan pemain baru.

Sebelumnya kata Kasat Narkoba, polisi mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Bandara Lama, sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Laporan itu ditindaklanjuti petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor dan berhasil mengamankan satu orang.

saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor di dalam baju didapati Pop Mie.

“Di dalam Pop Mie itu di simpan sabu sebanyak 49,95 gram. Saat penangkapan satu pelaku sempat melarikan diri atas nama RA alias Ardian tapi berhasil diamankan,” kata Iptu Arie Indra Susilo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa sore.

Sementara itu kedua pelaku Dayat alias TF dan RA alias Ardian belum di dapat konfirmasinya, karena tengah menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya polisi mensangkakan keduanya pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Sumber : 2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi, 50 Gram Gagal Edar di Muara Teweh

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started