1TULAH.COM – Menjaga kebersihan mulut dan gigi dengan menyikat gigi adalah praktik penting, terutama saat berpuasa untuk menghindari sisa-sisa makanan. Namun, selama bulan Ramadhan, beberapa orang khawatir bahwa menyikat gigi dapat membatalkan puasa karena penggunaan sikat gigi dan pasta gigi, serta berkumur-kumur dengan air.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda, menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi selama berpuasa dianggap diperbolehkan dari waktu azan subuh hingga dzuhur. Namun, disarankan untuk menghindarinya setelah dzuhur.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pasta gigi saat berpuasa tergantung pada keyakinan individu. Beberapa orang khawatir akan tertelannya bahan dari pasta gigi atau sikat gigi. Jika ada keraguan, lebih baik untuk tidak melakukannya.
Bagi yang yakin tidak akan menelan bahan tersebut, menggunakan pasta gigi saat menyikat gigi di siang hari tidak menjadi masalah. Namun, lebih baik menyikat gigi sebelum waktu subuh jika menggunakan pasta gigi.
Jadi, menyikat gigi tanpa pasta gigi di siang hari selama puasa diperbolehkan, sementara penggunaan pasta gigi tergantung pada keyakinan individu dan lebih disarankan dilakukan sebelum waktu subuh.
Sumber : Sikat Gigi saat Puasa Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!
Leave a comment