Bukan Kenakalan Biasa, Polda Jateng Ancam Pelaku Perang Sarung 5 Tahun Penjara

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Polda Jateng tak mentolerir aksi perang sarung serta akan memproses hukum jika terbukti menyalahi KUH Pidana.

Fenomena yang sering muncul di bulan Ramadan ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kabidhumas Polda Jateng, menyebutkan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.

Para pelaku dengan sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain ke dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh sebab itu, hal ini tidak dapat dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Proses pidana siap menjerat jika para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024)

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum” tandasnya.

Di lain sisi, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di sekitaran wilayahnya. Dengan laporan yang cepat dari masyarakat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung berhasil digagalkan.

“Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya

Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak nya pada saat bulan Ramadan.

” Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya ” pungkas Kabid Humas.

Sumber : Bukan Kenakalan Biasa, Polda Jateng Ancam Pelaku Perang Sarung 5 Tahun Penjara

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started