1TULAH.COM, Muara Teweh – Caleg nomor urut 1 Partai Golkar, Nopiyanti, melayangkan laporan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ia menilai terjadi pelanggaran pemilu legislatif (pileg) di daerah pemilihan Barito Utara 2 (Lahei, Lahei Barat, Gunung Purei dan Teweh Timur).
Dalam surat laporannya ke Bawaslu Barito Utara, tertanggal 23 Februari 2024 perihal laporan pengaduan pelanggaran pemilu mengungkap, adanya dugaan perhitungan suara yang merugikan caleg dapil 2. Nopiyanti juga meminta PSU ulang di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat.
Dia menyampaikan dugaan melambungnya hasil pleno di empat kecamatan. Agar tak merugikan caleg lain, Partai Golkar, Nasdem, dan PKS dimintanya melampirkan suara yang diperoleh sesuai dengan C1.
Ia juga memohon Bawaslu dan KPU melakukan pengecekan kembali hasil pleno di Teweh Timur karena melambungnya 12 suara ke salah satu caleg.
Dia juga meminta agar Bawaslu dan KPU menghitung ulang suara sesuai dengan hasil C1 asli antara Golkar, Nasdem, dan PKS.
“Kami di partai Golkar secara keseluruhan mengantongi suara 1.417 dan terlampir hasil bukti C1 asli. Jika tak ada transparasi kami mengusulkan dilakukan PSU ulang Kecamatan Lahei Barat dan Lahei, ” kata Nopiyanti, Jumat 23 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa dikonfirmasi terkait laporan Caleg Golkar, Jumat sore, belum menjawab.
Ketua PPK Kecamatan Lahei, Hartayani mengatakan, rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai dan semua saksi sudah sepakat dengan dilakukannya perbaikan.
“Selanjutnya akan diselesaikan di tingkat yang paling atas yaitu KPU Barito Utara sesuai dengan surat yang ada, ” kata dia, Jumat sore.
Hartayani juga meluruskan keberatan atau sanggahan saksi Partai Nasdem bahwa suara Partai Golkar awalnya memang 500, bukan 250.
Hartayani merinci langkah atau prosedur yang telah dijalankan PPK Lahei adalah, menggelar Rapat Pleno di tingkat kecamatan dimulai Sabtu (17/2/2024) di Aula Kecamatan Lahei dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Lahei dan para saksi partai politik.
Selama proses penginputan masing-masing TPS disetiap desa, tak ada saksi yang melakukan protes dan penginputan hasil suara tak ada yang salah.
Tetapi Hartayani menambahkan, pada saat pleno hari terakhir, Sirekap sempat mengalami gangguan alias error.
Saat pembacaan D.Hasil Pleno pada Rabu (21/2/2024) pukul 18.00 WIB, saksi dari Nasdem melayangkan protes karena perolehan suara dari Partai Golkar tak sesuai dengan C.Hasil dan C.Salinan.
Ia menjelaskan, Panwaslu Kecamatan Lahei langsung memberikan saran dan masukan berupa perbaikan di tingkat KPU dengan acuan C.Hasil dan C.Salinan.
Kemudian saksi Partai Nasdem dan PPK Kecamatan Lahei melakukan perbaikan awal secara manual sebagai bahan untuk perbaikan di tingkat KPU yang disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan Lahei dan saksi dari Partai Golkar.
“Akhirnya semua pihak sepakat dengan dituangkan dalam Berita Acara (BA) sebagai acuan bersama, ” ujar Hartayani.
Dia merinci bahwa, perbaikan dilakukan di KPU pada Kamis (22/2/2024).
Selanjutnya Jumat (23/2/2024) sudah dibacakan hasil perbaikan di Aula Kecamatan Lahei yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Komisioner KPU Barito Utara, Panwaslu Kecamatan Lahei, delapan orang saksi dari partai politik, dan semua anggota PPK Kecamatan Lahei.
“Setelah selesai pembacaan hasil perbaikan, semua saksi partai politik menerima hasil tersebut, ” terang Ketua PPK Lahei.
Sementara itu, menanggapi indikasi pelanggaran pemilu legislatif di dapil Barito Utara 2, Tokoh Masyarakat Dayak Tewoyan, Suria Baya mengatakan, khusus di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sehingga memenuhi rasa keadilan.
Suria mengaku mencermati dan terus memantau apa yang terjadi di lapangan, karena salah satu adiknya terlibat sebagai caleg dan berpotensi meraih kursi DPRD.
“Sebaiknya dilakukan pencoblosan ulang, karena dugaan kecurangan itu dimulai dari satu parpol besar di Barito Utara, ” kata Suria, Jumat sore.
PSU, tambah Suria, demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu terhadap tuduhan-tuduhan liar yang berkembang di masyarakat terhadap PPK terkait adanya penggelembungan suara oleh beberapa partai politik di Kecamatan Lahei dan Kecamatan Lahei Barat.(*)
Leave a comment