Kelompok Ini Tidak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Catat Siapa Saja

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Per 1 Januari 2024, pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Gas Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar bersubsidi yang hanya dapat diperoleh kelompok tertentu.

Sebagai barang subsidin, pada permukaan tabung diberikan keterang yang bertuliskan “Hanya untuk masyarakat miskin”.

Pemerintah mulai mendorong penyaluran lebih tepat sasaran mulai tahun depan dengan menggunakan KTP.

Lalu, siapa saja kelompok yang dapat membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi ini ?

Irto Ginting, selaku Corporate Secretary PT Pertamina Niaga mengatakan, elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah melalui pertamina kepada masyarakat.

Melalui Kementerian ESDM, pemerintah telah membuat aturan larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

– Restoran
– Hotel
– Usaha peternakan
– Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
– Usaha tani tembakau
– Usaha jasa las
– Usaha binatu atau laundry
– Usaha batik.

Kemudian, menurut Irto, selain itu terdapat kelompok masyarakat yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

“Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi,” ucapnya.

Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi, yakni:

1. Rumah Tangga

Rumah tangga merupakan konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha Mikro

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani Sasaran

Petani sasaran ialah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan sasaran merupakan orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Sebagai informasi, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.

Pangkalan resmi nantinya akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum di dalam nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.

Kemudain, jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.

Berikut tata cara pendaftaran agar dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:

1. Kunjungi sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
2. Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
3. Tunjukkan KTP dan KK
4. Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran

Sumber : Kelompok Ini Tidak Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Catat Siapa Saja

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started