1tulah.com, BUNTOK-Aparat Penegak Hukum (APH) telah berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, yang aksinya sangat meresahkan warga Kota Buntok.
“Ketiga pelaku ini adalah Onet (24), Andi (30) dan Cacan (29) warga Kelurhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), mereka berhasil kita tangkap dari rumah kediaman pelaku Onet,” ucap Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim, AKP Afif Hasan, Kasi Humas, AKP H. Johana, Kapolsek Dusel, Iptu H. Tonie dan KBO Reskrim, Ipda Sugito serta Kanit Reskrim, saat menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Coranmor, bertempat di Mako Polres Lama, Kamis (21/12/2023).
Ia menerangkan, pengunggakapan kasus tersebut berawal dari Laporan Lolisi (LP) tanggal 13 Desember 2023 lalu, dimana pada taggal 13 November 2023 lalu telah terjadi tindak pidana Curanmor 1 unit sepeda motor mrek Yamaha Jupiter MX 135cc warna biru dengan Nopol KH 6628 DC, di Jalan. Sepakat 1, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusel sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 Wib, di Jalan Teratai, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusel, juga telah terjadi aksi pencurian dengan kasus yang sama, setelah menerima 2 LP tersebut, tim Reskrim Polres Barsel dibantu unit Resmob Polsek Dusel tidak tinggal diam dan langsung bekerja.
“Alhamdulillah berkat kerjasama tim yang solid akhirnya kita berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap 3 orang pelaku beserta barang bukti 6 unit sepeda motor ditambah 1 unit milik pelaku yang digunakan buat melancarkan aksinya,” terang Perwira alumni Akpol anggakatan tahun 2003 itu.
Ia menuturkan, untuk sementara Polres Barsel hanya menerbitkan 2 LP dulu dari kasus tersebut, karena dari 2 LP itu kemungkinan besar akan ada perkembangan selanjutnya terkait kasus Curanmor yang terjadi beberapa bulan terakhir dan meresahkan warga Kota Buntok.
Ia menambahkan, untuk barang bukti yang sudah diamankan, 6 unit sepeda motor dari berbagai mrek ditambah 1 unit milik pelaku, 2 lembar STNK, 1 buah kunci L berbahan besi, potongan plat kendaraan, 1 botol kaleng sisa pilox warna hitam, body sepda motor yang sudah diubah warnanya, dan 1 buah obeng berbahan besi, serta 1 buah kunci T berbahan besi.
“Ketiga pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutur Kapolres.
Kapolres mengatakan, meski kasus tersebut sudah terungkap dan para pelakunya juga sudah ditangkap, masyarakat terutama pemilik kendaraan roda dua harus lebih meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan harus tetap berhati-hati serta memperhatikan kondisi kendaraan pada saat ditinggalkan, jangan sembarangan parkir, termasuk saat berada di lingkungan rumah sendiri.
“Gunakan gunci ganda dan kalau bisa kendaraan dibawa masuk kedalam rumah biar lebih aman, jangan menyimpan surat surat berharga didalam kendaraan serta apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan yang dapat menggangu Kamtibmas, agar segera melaporkan atau menginformasikan ke Polsek terdekat,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)
Sumber : Resahkan Warga Buntok, 3 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
Leave a comment