1TULAH.COM – Pemkot Kota Bengkul melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut menggunakan mobil dinas untuk berlibur saat Nataru.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas. Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Rabu.
Nantinya, ASN Pemkot Bengkulu yang terbukti memakai kendaraan dinas ke luar kota saat libur Nataru akan dikenakan sanksi berjenjang.
“Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang,” ujarnya.
“Kalau di dalam Kota Bengkulu, kami arif melihat. Tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota itu yang dilarang,” ucapnya.
Maka dari itu, Gitagama berharao agar para ASN di Kota Bengkulu patuh akan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak ada ASN yang terlibat pelanggaran sebab akan berakibat teguran hingga sanksi berjenjang.
Aturan tersebut sudah tercatat didalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.
Sumber : Hati-hati! ASN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Saat Nataru akan Dikenakan Sanksi
Leave a comment