Dilakukan Dua Tahap, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Kemenag Mulai 9 Januari 2024

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Pelunasan biaya haji reguler akan dibuka Kementerian Agama (Kemenag) mulai 9 Januari 2024 mendatang. Nantinya, pelunasan biaya haji akan dilakukan melalui dua tahap.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melansir Antara, Kamis (21/12/2023).

Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji yakni Rp. 56,04 juta. Semetara, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M yang telah disepakati pemerintah bersama dengan anggota legilatif yakni rata-rata Rp. 93,4 juta.

Menurut Menag Yaqut, pelunasan biaya haji akan dilakukan melalui dua tahap.

Pertama, akan dimulai pada tanggal 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Kemudian pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua dibuka pada tanggal 20 Februari hingga Maret 2024.

Tetapi, pelunasan biaya haji kali ini dapat dilakukan dengan sistem mencicil. Cicilan sudah dapat dilakukan mulai sekarang ddengan menabung pada masing-masing rekening.

“Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH masih dalam proses oleh jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dalam Perpres tersebut akan diatur Bipih yang akan dibayar calon jemaah haji berdasarkan emberkasi keberangkatan. Terdapat 14 emberkasi yakni, Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Hilman Latief, selaku Direktur Jenderal PHU mengatakan, masing-masing tahapan pelunasan hanya diperuntukan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.

Kriteria jemaah haji reguler yang memenuhi pelunasan biaya haji pada tahap pertama yakni jemaah haji reguler yang sesuai dengan nomor urut porsi keberangkatan 2024, termasuk diantaranya prioritas lanjut usia, dan termasuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Hilman juga menjelaskan, penulasan tahap kedua akan dibuka jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota.

Lalu, pendamping bagi jemaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, dan pendamping bagi jamaah disabilitas.

Sumber : Dilakukan Dua Tahap, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Kemenag Mulai 9 Januari 2024

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started