Kemenkominfo Bentuk Satgas Judi Online, Pakar Siber Sangsikan Keseriusan Pemerintah, Ini Alasannya!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Pemerintah melalui Kementerian Komonikasi dan Informatikan telah menabuh genderang perang terhadap segala bantuk judi online. Pasalnya, hingga saat ini judi online ini telah menyedot banyak dana masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pemerintah pun akan membentuk Satgas untuk memutus ekosistemnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan transaksi judi online selama periode Januari-Maret 2024 telah mencapai Rp100 triliun, sementara perputaran uang dalam judi tersebut sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun.

“Per kuartal pertama 2024 itu hampir Rp100 triliun transaksinya, jadi memang meresahkan sekali judi online,” ungkap Budi yang ditemui usai rapat internal dengan Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Berbagai upaya lintas kementerian telah dilakukan untuk memberantas judi ini. Ia menjelaskan, sepanjang 17 Juli 2023-21 Mei 2024 pihaknya telah memblokir 1,9 juta konten judi online. Selain itu, Budi juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pemblokiran terhadap 5.364 akun rekening bank dan 555 akun dompet digital (e-wallet) yang diduga berafiliasi dengan judi online.

Konten judi online ini, katanya, juga telah menyebar masuk ke situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintahan. Setidaknya, menurut Budi, ada 14.823 konten judi online yang menyusupi situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten judi online yang masuk ke situs lembaga pemerintahan.

Pemerintah, kata Budi, terus bekerja sama dengan berbagai platform seperti Google, Tik Tok, Meta dan platform digital lainnya agar konsisten memblokir konten yang berbau judi online di dalam platform mereka, karena jika tidak pihaknya akan mengenakan denda yang tidak sedikit terhadap platform tersebut.

Guna mengatasi permasalahan yang kompleks ini, menurut Budi, Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online.

Satgas ini akan dipimpin oleh Menko Politik Hukum dan HAM, dengan menkominfo sebagai Ketua Bidang Pencegahan, dan kapolri sebagai Ketua Penindakan.

Meski mengakui cukup sulit untuk memberantas, Budi yakin satgas ini akan cukup berdampak signifikan dalam menyelesaikan judi online. Budi mengatakan satgas ini dalam waktu dekat akan melakukan tindakan yang konkret, tetapi dia tidak memberi perincian.

“Tidak mudah memang memberantas kejahatan digital ini, dan ini bagian dari concern kita, karena memang menantang sekali, dan memang berat. Jadi nanti akan ada gebrakan dari satgas, lalu kita akan berupaya untuk memutus ekosistem judi online, dan juga bagaimana seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online kita selesaikan,” tegasnya.

Menurut Budi, judi online telah menimbulkan permasalahan sosial yang berdampak sangat negatif. “Banyak kasus-kasus, misalnya ada tentara kalah, banyak hutang terus bunuh diri, banyak fenomena yang memprihatinkan kita semua,” tambahnya.

Pakar Siber Sangsikan Keseriusan Pemerintah

Terpisah, pakar siber Heru Sutadi mengungkapkan masih menjamurnya judi online di Tanah Air karena selama ini pemerintah tidak konsisten dalam memberantasnya.

Menurutnya, pemerintah kerap menghentikan penyidikan atau penegakan hukum dalam kasus ini, sehingga setelah sempat hilang, konten atau situs judi online tersebut kerap muncul kembali.

“Judi online masih subur karena kalau kita lihat penindakannya itu on off, kadang keras, kadang tidak ada penindakan. Sehingga, di Indonesia ketika sekian lama tidak ada penindakan, ya akan muncul lagi, dan ini menjadi tantangan juga. Apalagi misalnya ada isu yang beredar adanya konsorsium 303, yang juga ternyata dianggap melibatkan aparat penegak hukum dalam judi online. Jadi kalau tidak ada penindakan, penyelenggara judi online merasa tenang untuk menjalankan kerjanya,” ungkap Heru ketika berbincang.

Konsorsium 303 yang dsebut Heru diduga merupakan kelompok di internal kepolisian yang disebut-sebut mendukung berbagai bisnis ilegal seperti perjudian.

Menurutnya, fenomena ini sudah semakin memprihatinkan karena banyak dari masyarakat memperoleh uang dari pinjaman online (pinjol) untuk digunakan dalam transaksi judi online.

Fenomena sosial ini juga terus berlanjut karena faktor ekonomi masyarakat yang masih banyak diliputi kemiskinan sehingga banyak dari mereka ingin mendapatkan uang dengan mudah dan cepat.

“Jadi sangat kompleks. Dengan hadirnya satgas tentu harapan masyarakat besar. Pemerintah sendiri punya kepentingan bahwa judi online harus diberantas, karena duit yang disedot dari masyarakat sudah sangat banyak.

Kemudian dari duit yang banyak itu, ada pihak-pihak yang diuntungkan, misalnya dari luar negeri, belum lagi kalau ada backing-an. Kemudian di Indonesia ada influencer yang mendapatkan duit ketika dia mempromosikan judi online, walaupun si influencernya bilang tidak tahu kalau itu judi online,” jelasnya.

Ia pun tidak yakin bahwa judi online tersebut akan hilang sepenuhnya. Pasalnya, praktik ini sudah cukup lama beredar di Tanah Air. Tapi setidaknya, kata Heru, dengan adanya satgas ini, harapan untuk meminimalisasi dampaknya semakin besar.

“Di Indonesia offline-nya masih terjadi, dan kalau bicara online tidak hanya judi slot yang memiliki platform tertentu, tetapi banyak jenis judi lain seperti judi bola online yang tidak terdeteksi. Jadi agak sulit untuk diberantas, tetapi kalau kita bicara tentang judi slot, yang ada situs atau aplikasi tertentu, ini bisa segera kemudian diberantas, kalau misalnya dilakukan best effort,” pungkasnya. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Sumber : Kemenkominfo Bentuk Satgas Judi Online, Pakar Siber Sangsikan Keseriusan Pemerintah, Ini Alasannya!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started