SPBU di Barsel Diduga Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Buntok – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, diduga berani melayani penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite kepada komsumen menggunakan jerigen, pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Padahal PT. Pertamina (Persero) secara resmi melarang pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen, baik jerigen yang berukuran kecil hingga besar.larangan ITU berlaku disemua SPBU Pertamina yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.

Peristiwa itu berawal pada saat wartawan media ini mengantri untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU itu, menggunakan mobil pribadi. Saat di tempat pengisian, operator tidak langsung mengisi, karena tengah melakukan pengisian konsumen yang menggunakan sepeda motor.

Namun, saat membuka kaca mobil, media ini kaget melihat operator malah mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen berukuran 10 Liter berada di samping sepeda motor, sebelum mengisi ke tangki sepeda motor milik pelanggan.

Saat di tegur, operator tidak mengubris dan tetap melanjutkan aksinya. Salah satu pria yang mengaku sebagai pengawas di SPBU mendekati mobil.

Ketika ditanya, apakah di SPBU ini boleh membeli BBM Pertalite dengan jerigen, padahal sudah jelas-jelas ada larangan dan peraturannya, kenapa masih berani melanyani penjualan dengan jerigen.

Pria itu menjawab, “Iya kami tahu ada UU dan larangannya, tapi ini juga atas perintah bos kami. Karena kami ingin tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami tidak mungkin melawan perintah dari bos. Kalau kamu ingin konfirmasi hal ini langsung saja hubungi bos, disini kami cuma menjalankan tugas sesuai apa yang diperintahkan oleh bos kami,” ujar pria yang mengaku pengawas di SPBU itu.

Saat di konfirmasi ke pemilik SPBU, Tini Rusdihatie, dijawab. “Siapa nama pengawasnya mas, biar saya pecat dia. Tolong mas datang lagi ke SPBU dan kasih tahu nama pengawasnya biar saya selesaikan masalahnya. Yang pasti saya tidak pernah memerintahkan karyawan untuk melayani penjualan Pertalite menggunakan jerigen. Saat ini saya sedang berada di luar kota,” tulis owner SPBU yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

Terpisah, Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra, saat di konfimrasi melalui pesan whatsapps mengatakan, segera menindaklajuti laporan itu.

“Terimakasih informasinya, akan kita tindaklanjuti,” tulis Kapolres.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan saat itu, hampir semua konsumen yang mengantri menggunakan sepeda motor dengan tangki di depan, masing-masing dari mereka mengantri membawa jerigen.

Dalam UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas Bumi) dan Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran BBM, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.

Melalui Perpres no. 191 tahun 2014 serta SK Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) no. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, PT. Pertamina akan menindak dengan tegas bila terbukti ada lembaga penyalur atau SPBU yang menjual BBM bersubdi kepada komsumen, baik melayani penjualan dengan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi maupun pengisian menggunakan jerigen.

Sebagai mana Pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas Bumi, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, dan bagi pihak SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, PT. Pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa peringatan, pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan kontrak kerja sama, bahkan dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 KUHP.(*)

 

Sumber : SPBU di Barsel Diduga Layani Penjualan BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started