Ini Pesan Pj Bupati Barito Utara kepada Kades Linon Besi II yang Sempat Diberhentikan Nadalsyah

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Didi Rosell resmi menjabat lagi sebagai kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei. Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pembatalan surat pemberhentian oleh Bupati terdahulu Nadalsyah.

SK keputusan itu diserahkan langsung Kadis SosPMD, Suparmi, pada Kamis 18 April 2024, di Kantor Kecamatan Gunung Purei.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, melalui Kadis SosPMD Suparmi menitipkan  pesan agar Kades Linon Besi II, Didi Rosell, dapat merangkul dan bersinergi dengan BPD dan perangkatnya.

Selain itu Kades Linon Besi II, bisa mengayomi masyarakat desanya. “Menjaga keharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan dalam pengelolaan keuangan desa harus sesuai aturan,” kata Suparmi kepada media ini, Kamis 18 April 2024.

Sekedar di ketahui, Didi Rosell Kades Linon Besi II diberhentikan jabatannya oleh Bupati Barito Utara, Nadalsyah pada tanggal 5 Mei 2023. Bupati kala itu menunjuk  Pj Kepala Desa Linon Besi II, Hardiwan dilantik pada tanggal 9 Mei 2023.

Pemberhentian itu di lawan Didi Rossel, dengan menggugat Bupati Barito Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Alhasil gugatan itu di kabulkan. Hakim meminta Pemkab Barut mengembalilkan jabatan Didi Rosell.

Namun Pemkab Barito Utara kembali mengajukan banding di PTUN Banjarmasin, dan kalah untuk kedua kali. Lalu diteruskan tempuh upaya hukum kasasi, dan di tolak.

Melaksanakan putusan persidangan, Pemkab Barito Utara, akhirnya menyerahkan SK pembatalan pemberhentian Kades Linon Besi II, Kamis hari ini, sekaligus mengaktifkan kembalil jabatan Kades Linon Besi II, di jabat Didi Rosell.(*)

Sumber : Ini Pesan Pj Bupati Barito Utara kepada Kades Linon Besi II yang Sempat Diberhentikan Nadalsyah

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started