Ria Ricis Dituntut Teuku Ryan Terkait Biaya Hidup Anak, Siapa Sebenarnya yang Wajib Nafkahi Anak Usai Bercerai?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Proses cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan masih terus berlangsung. Sidang cerai keduanya baru saja kembali digelar pada Senin (25/3/2024) kemarin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ditemui setelah sidang kemarin, Hendra K. Siregar selaku pengacara Ria Ricis menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait Teuku Ryan. Ia mengatakan jima Teuku Ryan meminta hak asuh serta nafkah anak kepada Ria Ricis.

“(Pihak Teuku Ryan) tidak mau berpisah, terus bertahan. Tapi di dalam jawaban mereka, mereka meminta soal pengasuhan anak dan biaya anak,” tutur Hendra K. Siregar.

Lalu, apakah hal semacam ini diperbolehkan? Siapa sebenarnya yang wajib dan bertanggung jawab atas nafkah anak usai perceraian, apakah ibu atau ayah?

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Agama Brebes, hak-hak anak usai perceraian sudah diatur dalam UU Perkawinan serta KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Dalam Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dikatakan bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi pasca cerai.

Sementara itu, terkait ketentuan nafkah anak, semuanya dijabarkan dalam Pasal 41 huruf b UU Perkawinan yang bunyinya: “Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.”

Permasalahan kewajiban memberikan nafkah kepada anak usai cerai juga pernah dibahas oleh Ustaz Adi Hidayat. Sama seperti keterangan di atas, Ustaz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa nafkah anak adalah tanggung jawab ayah.

“Saat pisah nanti hakim di pengadilan itu akan memutuskan, siapa hak asuhnya, ibu. Biasanya ke suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk anak,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Makanya dari sini, suami ingat ketika kewajiban itu melekat meski sudah berpisah karena itu bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir, kewajiban tetap harus diberikan,” tandasnya.

Dari keterangan berbagai sumber di atas, dapat disimpulkan jika nafkah anak pasca cerai adalah tanggung jawab ayah. Ibu bisa ikut menanggungnya jika ayah tidak sanggup memberikan nafkah, namun hal itu harus berdasarkan ketentuan dari pengadilan.

Sumber : Ria Ricis Dituntut Teuku Ryan Terkait Biaya Hidup Anak, Siapa Sebenarnya yang Wajib Nafkahi Anak Usai Bercerai?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started