Perkembangan Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 4 Saksi, Riza Chalid Jadi DPO

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan langkah maju dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (22/8/2025), telah memeriksa empat orang saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan negara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Daftar Saksi yang Diperiksa Kejagung

Adapun empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini berasal dari internal Pertamina dan anak perusahaannya, yaitu:

  1. AW: Manager Sales Development PT Pertamina International Shipping tahun 2023 atau Manager Gas Commercial PT Pertamina International Shipping.
  2. AB: VP Crude dan Product Trading dan Commercial ISC periode 2018 hingga Mei 2019.
  3. TB: Manager Key Account Customer PT Pertamina International Shipping.
  4. AF: Assistant Manager Crude Oil Supply Import PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 sampai September 2022.

Pemeriksaan para saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan terkait mekanisme tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjadi objek dugaan korupsi.

Riza Chalid Ditetapkan sebagai Tersangka dan DPO

Selain pemeriksaan saksi, perkembangan signifikan lainnya dalam kasus ini adalah penetapan Riza Chalid sebagai tersangka. Riza Chalid yang dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak kini menjadi buronan Kejaksaan Agung.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum dapat melakukan penahanan karena Riza Chalid diketahui sudah berada di luar negeri sebelum statusnya diubah menjadi tersangka. Pihak Kejagung saat ini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang “saudagar minyak” tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagai langkah awal, Kejagung telah menyatakan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengambil langkah-langkah penyitaan aset. Tim penyidik telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid dari enam lokasi berbeda. Selain mobil, penyidik juga menyita uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah. Meskipun demikian, nominal pasti dari barang dan uang sitaan tersebut belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan.

Penetapan Riza Chalid sebagai DPO dan penyitaan asetnya menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, terlepas dari posisi atau keberadaan mereka. Kasus ini akan terus berlanjut, dan publik menanti perkembangan selanjutnya dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Perkembangan Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 4 Saksi, Riza Chalid Jadi DPO

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started