1TULAH.COM-Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Position di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap 11 masyarakat Adat Maba Sangaji, Maluku Utara.
Mereka yang kini mendekam di Rutan Tidore dan menjalani persidangan, dianggap sebagai korban dari perjuangan mereka menolak tanah adatnya dirampas untuk pertambangan nikel.
Kronologi Dugaan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat
Menurut Wildan dari Trend Asia, yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Maba Sangaji, dugaan kriminalisasi ini bermula pada 18 Mei 2025. Saat itu, sebanyak 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai. Mereka juga menyerahkan surat keberatan dan tuntutan adat kepada PT Position. Tuntutan ini dilayangkan karena perusahaan tersebut dianggap telah merusak dan merampas tanah, hutan, serta sungai yang menjadi wilayah adat mereka.
Namun, ritual damai tersebut justru dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI-Polri. Tak lama setelahnya, 11 orang masyarakat adat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
- KUHP: terkait pemerasan dan pengancaman.
- UU Darurat: membawa senjata tajam.
- UU Minerba: menghalangi dan merintangi kegiatan pertambangan.
Perlindungan Hukum Prinsip Anti-SLAPP yang Diabaikan
Tim advokasi menyoroti bahwa penuntutan ini bertentangan dengan Prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Prinsip ini diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Selain itu, Prinsip Anti-SLAPP juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Wildan menegaskan bahwa jika aparat kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan Prinsip Anti-SLAPP ini, maka sudah seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Soasio mengambil tindakan. “Sudah seharusnya PN Soasio mempertimbangkan dan menghentikan kasus ini berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana menjadi pedoman bagi hakim untuk mengadili perkara tersebut,” tegas Wildan.
Empat Tuntutan Utama Koalisi Maba Sangaji
Dalam aksi unjuk rasa ini, Solidaritas Lawan Kriminalisasi bersama Koalisi Maba Sangaji menyampaikan empat tuntutan utama:
- Penghentian Perkara: Mendesak Pengadilan Negeri Soasio untuk segera menghentikan perkara tersebut karena alasan SLAPP, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2023.
- Pemulihan Hak: Memulihkan hak serta harkat dan martabat 11 warga Maba Sangaji ke kedudukan semula.
- Kriminalisasi: Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak-haknya.
- Hak Atas Lingkungan: Pemerintah harus menjamin hak masyarakat adat untuk melindungi lingkungan hidup dari perusakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Aksi ini menunjukkan pentingnya perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya dan menyoroti perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan dari tindakan kriminalisasi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berpihak pada rakyat. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment