Bawaslu Barito Utara Tolak Laporan Paslon Jimmy- Inri Dugaan Politik Uang

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh–  Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, menolak laporan tim kuasa hukum paslon  02 Jimmy- Inri, terkait dugaan politik uang.

Hal ini berdasarkan kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terdiri dari unsur Kepolisan, Kejaksaan dan Bawaslu, nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025

“Laporan dihentikan dan tidak direkomendasikan ke tahap penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawangsa Abubakar, dalam pres rilisnya, 21 Agustus 2025, siang.

Menurut Adam, pelapor atas nama Sedi Usmika dan laporan dilayangkan ke Bawaslu provinsi Kalteng, nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Laporan itu dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tanggal 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/ 21.04/VIII/2025.

Terhadap laporan itu sebut Adam, Gakkumdu Barut telah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran, dimulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan, untuk mengambil keputusan pada Rabu(20/8/2025).

Kesimpulannya, laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji.

“Dalam laporannya pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM) dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Shalahuddin-Felix Sonadie, Tim Kampanye, Relawan dan beberapa koordinator lapangan desa/kelurahan dari Pasangan Nomor Urut 01.

Modusnya merekrut relawan, memberikan kartu relawan dan uang, membagikan uang menggunakan data dan membagikan uang untuk semua warga yang ditemui dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Selain itu pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.

Laporan ini segera dilakukan proses klarifikasi. Gakkumdu Barut mengadakan rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025 terkait pembahasan dan penentuan hasil laporan.

Selanjutnya Gakkumdu,melakukan analisa seksama dan mendalam terhadap pasal disangkakan, beserta dengan hasil klarifikasi atas 6 orang, terdiri dari pihak terkait, saksi, terlapor dan pelapor.

“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut. Sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,” Beber Adam.

Berdasarkan pertimbangan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu tersebut, Bawaslu Barut memutuskan, laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.  (*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

Editor : Apri

Sumber : Bawaslu Barito Utara Tolak Laporan Paslon Jimmy- Inri Dugaan Politik Uang

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started