1TULAH.COM – KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, belum dapat dilakukan karena masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi untuk kepentingan auditor dalam menghitung kerugian negara.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melengkapi berkas yang diperlukan agar proses perhitungan tersebut segera rampung.
Penetapan Indra sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak tahun lalu melalui surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Firli Bahuri sebelum digantikan Nawawi Pomolango, namun status tersebut belum diumumkan secara resmi.
Pada Mei 2024, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi gugatan itu akhirnya ia cabut dan pencabutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang sedang ditangani, KPK menyelidiki dugaan praktik korupsi di Setjen DPR terkait pengadaan furnitur untuk rumah dinas anggota parlemen.
Fasilitas yang diisi mulai dari ruang tamu hingga kamar tidur diduga dilakukan dengan penuh kecurangan.
Modus yang terungkap adalah penyimpangan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang terkait dengan perkara ini berada di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Sumber : Penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar Tertunda, KPK Fokus Lengkapi Dokumen
Leave a comment