1TULAH.COM-Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang mengajak masyarakat untuk terus mengkritik pemerintah disambut baik, namun di sisi lain, kritik tajam datang dari Amnesty International Indonesia. Lembaga hak asasi manusia ini menyoroti adanya jurang lebar antara retorika politik dan realitas di lapangan.
Menurut data Amnesty, sejak 2018, 903 orang telah menjadi korban kriminalisasi hanya karena menyampaikan kritik atau pendapat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melihat adanya kontradiksi besar. Ia mengkritik pidato Presiden yang disampaikan pada 15 Agustus 2025 di Gedung DPR. Dalam pidatonya, Prabowo secara eksplisit meminta publik tidak berhenti memberikan koreksi dan pengawasan. Namun, Usman memandang hal tersebut ironis karena faktanya masih banyak warga yang terjerat hukum hanya karena bersuara kritis.
Ratusan Kasus Kriminalisasi Sejak 2018
Data yang diungkap Amnesty International Indonesia bukanlah tanpa dasar. Sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, mereka mencatat ada 796 kasus hukum berbeda yang menjerat 903 orang. Para korban ini dijerat menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut seringkali digunakan untuk menjerat kasus-kasus seperti:
- Penyebaran kebencian.
- Pencemaran nama baik.
- Hingga tuduhan makar.
Metodologi yang digunakan Amnesty dalam mengumpulkan data ini sangat komprehensif, mencakup pemantauan media, verifikasi laporan dari lembaga masyarakat sipil, jaringan lokal, dan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen pengadilan.
Menjauhi Esensi Kemerdekaan Bangsa
Usman Hamid menilai situasi ini bertentangan dengan semangat awal kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, perjuangan hak asasi manusia adalah fondasi utama perlawanan terhadap penjajahan. Ia mengingatkan bahwa sejarah bangsa dibangun di atas perlawanan para tokoh seperti Kartini, Maria Ulfah, hingga Soekarno dan Hatta yang berani bersuara untuk menuntut kemerdekaan.
Usman juga mengutip pesan Presiden Soekarno, “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Ia menekankan bahwa pelanggaran HAM masa lalu tidak boleh diputihkan atau dilupakan. Ironisnya, delapan dekade setelah merdeka, agenda hak asasi manusia justru terasa semakin dijauhkan dari prioritas utama negara.
Usman menambahkan, “Negara merdeka ini justru memakai hukum untuk membatasi hak rakyat atas kemerdekaan berekspresi ketika menyuarakan kritik… Praktik semacam ini secara langsung merusak esensi dari kemerdekaan itu sendiri.”
Kriminalisasi ekspresi damai menurutnya mencederai semangat kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjamin hak setiap orang untuk bersuara dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa. Kritikan dari Amnesty ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berbicara, yang menjadi salah satu pilar demokrasi, masih menghadapi tantangan besar di Indonesia. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment