1TULAH.COM-Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak lima tahun lalu, eksekusi penahanan terhadapnya belum juga dilakukan. Hal inilah yang mendorong pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis untuk mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan.
Alasan Laporan ke Kejaksaan Agung
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil. “Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).
Tim Advokasi berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan. Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya. Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo (Jokowi), hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi,” tegas Roy Suryo.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK):
- Tudingan korupsi: Ia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.
- Fitnah isu agama: Ia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.
Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.
Klaim Perdamaian oleh Silfester
Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai. “Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” ujarnya. Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan. Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Kasus Silfester Matutina: Mengapa Eksekusi Vonis Penjara 5 Tahun Masih Molor?
Leave a comment