1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi rintangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidikan yang sedang berjalan terindikasi dihalangi oleh pihak tertentu, terutama dengan upaya menghilangkan barang bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan ini pada Jumat (15/8/2025), mengindikasikan adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KPK Temukan Petunjuk dan Berikan Ultimatum
Menurut Budi, dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan petunjuk awal bahwa ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menanggapi hal ini, KPK tidak tinggal diam.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa KPK tidak akan segan-segan untuk menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini secara khusus mengatur hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Ancaman ini ditujukan kepada pihak swasta yang diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti. Peringatan keras ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini, meskipun menghadapi hambatan.
KPK Lanjutkan Penyidikan dan Periksa Pejabat Penting
Terlepas dari hambatan tersebut, penyidikan kasus ini terus berjalan. KPK telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menemukan indikasi kerugian negara yang besar, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih dalam tahap penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dicekal setelah diperiksa KPK terkait pembagian kuota haji.
Selain Gus Yaqut, KPK juga mencekal mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan satu orang dari pihak swasta berinisial FHM. Keputusan pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) juga dilaporkan berjalan lancar, dan KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait. Dengan langkah-langkah tegas ini, KPK bertekad untuk mengungkap tuntas kasus korupsi kuota haji, meskipun ada pihak yang mencoba menghalangi. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Dugaan Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Beri Peringatan Keras!
Leave a comment