KPK Pastikan Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Tak Hapus Pidana

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

Ia meminta publik menunggu perkembangan, termasuk jadwal pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK.

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam sidang kasus DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut maupun dana Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto, serta dua korporasi.

Dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Sumber : KPK Pastikan Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Tak Hapus Pidana

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started