Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Modusnya Jatah Jamaah Reguler Dipangkas untuk Kepentingan Bisnis

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak skandal yang mencoreng institusi keagamaan. Kali ini, dugaan korupsi terkuak dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji. Berawal dari adanya tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, kasus ini membuka tabir dugaan praktik curang yang mengorbankan hak para calon jemaah haji reguler.

Kronologi Singkat: Jatah 20.000 Kuota Tambahan

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika asosiasi penyedia jasa travel haji mengetahui adanya tambahan kuota haji. Alih-alih membantu pemerintah mempercepat antrean jemaah haji reguler, asosiasi ini justru melihat peluang bisnis.

Menurut Asep, komunikasi antara asosiasi travel dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) terjadi dengan satu tujuan: mendapatkan jatah kuota haji khusus yang lebih besar. Mereka menyadari bahwa kuota haji khusus memiliki potensi keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan haji reguler. Padahal, sesuai ketentuan, 92% kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, dan hanya 8% untuk haji khusus.

Dengan pembagian 92% dan 8%, asosiasi travel hanya akan mendapatkan sekitar 1.600 kuota tambahan haji khusus. Angka ini dianggap terlalu kecil bagi mereka. Oleh karena itu, mereka berupaya agar persentase kuota haji khusus ditingkatkan.

Negosiasi “Bawah Tangan” dan Pembagian 50:50

Upaya asosiasi travel ini berujung pada serangkaian rapat dengan pejabat Kemenag. Puncaknya, KPK mendapatkan informasi bahwa rapat tersebut menghasilkan keputusan yang sangat kontroversial: pembagian kuota tambahan dibagi rata, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam kasus ini. Pasalnya, pembagian tersebut merupakan yang paling tinggi yang pernah ada dan bertentangan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan, yaitu untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler. Alhasil, hak para calon jemaah haji reguler yang sudah bertahun-tahun menunggu justru terabaikan demi keuntungan bisnis segelintir pihak.

Pembagian 50:50 ini kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

KPK Lakukan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Gus Yaqut

Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan, KPK telah mengambil langkah tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM.

Larangan ini mulai berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia dan kooperatif selama proses penyidikan. Keberadaan mereka dinilai sangat dibutuhkan oleh KPK untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kepentingan pribadi dan bisnis bisa dengan mudah menggeser niat mulia dalam pelayanan publik, bahkan dalam ibadah haji sekalipun. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Modusnya Jatah Jamaah Reguler Dipangkas untuk Kepentingan Bisnis

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started