1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang diduga memiliki informasi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu masih menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara dan dapat membantu mengungkap kasus ini, sementara keputusan siapa saja yang akan dipanggil sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Nama Jokowi terseret karena kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang kini dipermasalahkan merupakan hasil lobi langsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang bisa melebihi 15 tahun.
Namun, pembagian kuota itu diduga melanggar ketentuan karena dialokasikan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dugaan pelanggaran tersebut mendorong KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum guna memberikan keleluasaan dalam mengumpulkan bukti dan informasi.
Sprindik umum tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun, namun angka tersebut masih bersifat sementara karena perhitungannya masih dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sumber : KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Leave a comment