1TULAH.COM-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap sebuah jaringan yang beroperasi secara terstruktur di Jakarta. Sebanyak 10 orang, mulai dari perekrut hingga pemilik bar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus Operandi yang Terstruktur dan Kejam
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, jaringan ini beroperasi dengan modus yang terencana. Mereka memanfaatkan media sosial untuk mencari calon korbannya yang rata-rata masih berusia 15 tahun. Korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau LC dengan janji upah yang menggiurkan, yakni sekitar Rp125.000.
“Tapi kenyataannya, korban justru diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah Rp175.000-Rp225.000 hingga korban mengalami hamil lima bulan,” jelas Kombes Ade Ary.
Korban yang tergiur dengan janji palsu tersebut kemudian dibawa ke Jakarta. Alih-alih menjadi pemandu lagu, mereka dipaksa untuk melayani pria hidung belang di sebuah bar bernama Bar Starmoon di kawasan Jakarta Barat. Kasus ini semakin memprihatinkan karena salah satu korban bahkan diketahui hamil lima bulan akibat eksploitasi yang dialaminya.
10 Tersangka dari Berbagai Peran Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dengan perannya masing-masing dalam jaringan. Mereka termasuk:
- TY alias BY, RH, dan VFO alias S: Diduga berperan sebagai perekrut.
- FW alias Mak C, EH alias mami E, dan NR alias mami R: Diduga berperan sebagai penampung dan mami yang mengawasi para korban.
- SS: Diduga berperan sebagai akuntan yang mengurus keuangan.
- OJN: Pemilik Bar Starmoon yang menjadi lokasi eksploitasi.
- Satu tersangka lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain itu, polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang berinisial Z dan FS. Sembilan tersangka yang sudah ditahan kini berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Ade Ary.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak di media sosial. Jaringan perdagangan orang kini semakin canggih dan berani memanfaatkan teknologi untuk menjerat korbannya. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Diamankan!
Leave a comment