1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi kritik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terkait penggunaan istilah OTT.
Asep menjelaskan bahwa tangkap tangan dilakukan ketika seseorang tertangkap saat atau sesaat setelah melakukan tindak pidana, atau ketika ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
Menurut Asep, OTT terhadap Abdul Azis tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) tertutup yang telah terbit sejak Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang lebih dahulu diamankan, KPK memperoleh informasi dan bukti adanya perintah dari Abdul Azis.
Berdasarkan keyakinan tersebut, tim KPK di Makassar kemudian bergerak mengamankan yang bersangkutan sesuai SOP internal lembaga.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ageng Dermanto, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan perwakilan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Sudah Sesuai Aturan
Leave a comment