5 Buronan KPK Masih Jadi ‘Utang’ Lembaga Antirasuah, Siapa Saja?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang masih menggantung. Dalam paparan kinerja semester I tahun 2025, KPK mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diupayakan penangkapannya.

Para buronan ini menjadi ‘utang’ yang harus diselesaikan oleh lembaga antirasuah, mengingat kasus-kasus yang menjerat mereka memiliki dampak signifikan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan penegak hukum di dalam negeri hingga kerja sama dengan negara lain. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu para pelaku korupsi yang mencoba melarikan diri dari jeratan hukum.

Berikut adalah profil singkat dari lima DPO yang sedang diburu oleh KPK:

1. Harun Masiku

Nama Harun Masiku menjadi salah satu yang paling sering disebut. Ia menjadi buronan sejak 17 Januari 2020 terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Keberadaan Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri, meskipun berbagai spekulasi dan informasi terkait keberadaannya terus bermunculan.

2. Paulus Tannos

Paulus Tannos adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Kasus ini merupakan salah satu mega-korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Paulus Tannos telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 dan saat ini tengah menjalani proses ekstradisi di Singapura. Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi dalam proyek e-KTP.

3. Kirana Kotama

Kirana Kotama juga masuk dalam daftar buronan KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan alat pendeteksi dan sistem pengamanan di sektor migas. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap sektor strategis yang rentan terhadap praktik korupsi.

4. Emylia Said dan Herwansyah

Dua nama lain yang menjadi DPO adalah Emylia Said dan Herwansyah. Keduanya merupakan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Meskipun kasusnya berbeda, keberadaan mereka juga penting untuk menuntaskan perkara hukum yang sedang berjalan.

Harapan dan Tantangan KPK

Penangkapan kelima DPO ini bukan perkara mudah. Selain Harun Masiku yang keberadaannya masih samar, beberapa buronan lainnya diduga melarikan diri ke luar negeri. Hal ini memerlukan kerja sama internasional yang intensif dan diplomasi hukum yang kuat. Proses ekstradisi, seperti yang sedang berjalan pada kasus Paulus Tannos, seringkali memakan waktu dan melibatkan prosedur yang rumit.

Fitroh Rohcahyanto berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar KPK dapat segera menyelesaikan ‘utang’ ini.

Penangkapan para buronan ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat menjangkau siapa pun, di mana pun mereka berada, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (Sumber:Suara.com)

Sumber : 5 Buronan KPK Masih Jadi ‘Utang’ Lembaga Antirasuah, Siapa Saja?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started