1TULAH.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut), Kalteng, melakukan pemusnahan ratusan kertas surat suara rusak dan lebih pada H-1 pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025, Selasa, 5 Agustus 2025.
Adapun pemusnahan total 488 surat suara rusak dan lebih disaksikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum H Ardian, anggota KPU Kalteng, Harmain dan Titi Yurisna, perwakilan dari Pengadilan Agama, Sekretaris KPU Provinsi, Bawaslu Barut, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, dan bidang logistik KPU RI.
Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, menjelaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan KPU RI Nomor 1519/2024.
“Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini sudah sesuai dengan amanat regulasi harus dilakukan pada H-1 pelaksanaan PSU. Artinya, setelah ini tak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU. Semua sudah didistribusikan ke TPS, sedangkan surat suara rusak atau lebih dimusnahkan secara terbuka,” jelas Siska.
Dia menjelaskan, total jumlah surat suara dimusnahkan 488 lembar. Terdiri dari 140 lembar surat suara rusak dan 348 lembar surat suara lebih.
Sebelum pemusnahkan, semua surat suara dihitung ulang di hadapan saksi dari Bawaslu dan Polres, sehingga memastikan akurasi jumlah dan dituangkan sebagai pelengkap berita acara.
Siska menambahkan, kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen KPU Barut menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu besok, 6 Agustus 2025.
“Kami pastikan tak ada satupun surat suara yang disimpan oleh KPU setelah kegiatan ini. Semua akan tercatat dalam berita acara dan disaksikan pihak terkait,” pungkasnya.
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ditutup dengan penandatangan berita acara oleh KPU Barut, Bawaslu, dan Polres setempat.
Editor: Aprie
Sumber : H-1 PSU Pilkada 2024, KPU Barut Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak-Lebih
Leave a comment