1TULAH.COM – Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berencana melakukan tes kejiwaan terhadap penumpang berinisial H (42) yang membuat gaduh dalam penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu dengan mengaku membawa bom.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan pemeriksaan kejiwaan akan melibatkan tim ahli dari Rumah Sakit Polri guna memastikan kondisi psikologis tersangka serta mengungkap motif dari tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan tersebut.
Ronald menambahkan, selain tes kejiwaan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine dan alkohol terhadap H, dengan hasil keduanya negatif.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Polri juga bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian.
Atas perbuatannya, H resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Insiden tersebut terjadi saat pesawat Lion Air Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH, yang mengangkut 184 penumpang, sudah dalam posisi push back dan siap menuju taxiway.
Tersangka H menyampaikan adanya bom kepada awak kabin sebagai bentuk protes atas keterlambatan penerbangan.
Sesuai prosedur keselamatan, awak kabin menjalankan prosedur Return to Apron (RTA) untuk pemeriksaan keamanan. Hasil pemeriksaan tidak menemukan barang mencurigakan.
Penerbangan kemudian dilanjutkan dengan pesawat pengganti dan seluruh penumpang berhasil tiba di Bandara Kualanamu pada hari yang sama.
Sumber : Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air
Leave a comment