Korupsi Demi Judi Online, Staf Keuangan PDAM Cirebon Tilep Rp3,71 Miliar

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Cirebon berinisial AL yang berusia 32 tahun.

Pelaku diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selama tahun 2024 untuk melakukan berbagai tindakan yang merugikan keuangan perusahaan hingga mencapai total kerugian sekitar Rp3,71 miliar.

Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti kegiatan trading melalui sejumlah aplikasi serta perjudian daring.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa AL melakukan aksi korupsinya melalui lima modus, yakni mengurangi jumlah penerimaan tunai dari pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi, mencairkan dana dengan cek palsu, memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi, serta mengubah dokumen transaksi keuangan.

Rincian kerugian dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu penggelapan setoran loket senilai sekitar Rp2,42 miliar, pengurangan nilai pemindahbukuan sebesar Rp1,38 miliar, dan pemalsuan tanda tangan cek sebesar Rp200 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sisa sebesar Rp88 juta dan 125 dokumen, yang meliputi dokumen internal PDAM serta laporan transaksi dari perbankan.

Kasus ini mulai terbongkar ketika ditemukan kejanggalan dalam pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik PDAM, yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh Inspektorat Daerah.

Selama penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 saksi yang berasal dari lingkungan internal perusahaan serta pihak terkait lainnya.

AL diketahui telah bekerja di PDAM Kota Cirebon sejak tahun 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan pada 2021. Seluruh tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka terjadi dalam tahun anggaran 2024.

Meskipun demikian, Kapolres memastikan bahwa perbuatan tersangka bersifat internal dan tidak mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah operasional PDAM.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Korupsi Demi Judi Online, Staf Keuangan PDAM Cirebon Tilep Rp3,71 Miliar

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started