1TULAH.COM, Muara Teweh– Calon Bupati Nomor Urut 2, Jimmy Carter dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, dilaporkan warga ke Bawaslu Barito Utara, Minggu 03 Juli 2025.
Ia di tuding telah menggunakan fasilitas pemerintah berupa mobil dinas Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi KH. 1285 TU, selama berkampanye.
Ditemui di rumahnya Senin 4 Agustus 2024, ia mengaku sudah mengembalikan mobil dinas ke Setwan Kalteng.
“Kebetulan di sini(Muara Teweh) ada Junaidi. Dan diserahkan ke dia,” Kata Jimmy Carter.
Ia juga memperlihatkan mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi KH 1528 TU di depan runah.
Dia mengajak wartawan media ini melihat bersama. Mobil ini sebutnya milik PT Mitra Barito dengan nomor polisi DA 1458 NC.
“Memang plat mobilnya saya menggunakan KH 1528 TU. Karena nomor ini hoki dan keberuntungan saya. Sedang nomor plat asli di simpan,” katanya sembari memperlihatkan nomor dan STNK yang asli ke media ini.
Sementara itu Sukarlan Fachrie Doemas mengaku, pada tahun 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan mobil dinas untuk unsur pimpinan DPRD Kalteng.
Menurut dia, para Wakil Ketua DPRD Kalteng memperoleh mobil dinas jenis Toyota Fortuner warna hitam, untuk Wakil Ketua I dengan No.Pol. KH. 1283 TU, Wakil Ketua II No.Pol. KH. 1284 TU dan Wakil Ketua III No.Pol. KH. 1285 TU.
Jimmy Carter, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, untuk memenuhi persyaratan maju sebagai Calon Bupati, telah mengundurkan diri sebagai anggota maupun sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Permohonan Pengunduran diri yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tanggal 23 Mei 2025. Dan kemudian diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4 – 2497 Tahun 2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tanggal 8 Juli 2025 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4 – 2498 Tahun 2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tanggal 8 Juli 2025.
Seharusnya sejak mengundurkan diri yang bersangkutan harus mengembalikan semua fasilitas karena jabatannya tersebut kepada pemerintah dalam hal DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang terjadi, masih menurut Sukarlan Fachrie Doemas, sarana mobilitas Wakil Ketua III DPRD Kalteng, berupa Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi KH. 1285 TU., telah dipergunakan untuk kepentingan selama kampanye oleh yang bersangkutan.
Menurut Sukarlan, berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf-h UU Nomor 1 Tahun 2015 Sebagaimana Dirubah Terakhir Dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan :
“Dalam kampanye dilarang : h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah”
Selanjutnya Pasal 72 ayat (1), menegaskan :
“Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dan berdasarkan ketentuan pasal 187 ayat (3) , ditegaskan lagi :
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
“Bawaslu mesti telusuri dan cek kebenaran hal disampaikan Jimmy Carter,” Tutup Sukarlan Fachrie Doemas. (*)
Penulis : Deni
Sumber : Ini Jawaban Jimmy Carter yang Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penggunaan Sarana Fasilitas Pemerintah
Leave a comment