Warga Laporkan 3 Perkara Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, Dugaan Money Politik, Penggunaan Fasilitas Pemerintah dan Pencemaran nama Baik

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh– Sejumlah warga Muara Teweh, Barito Utara Kalteng, melaporkan dugaan tindak pidana PSU Barito Utara ke kantor Bawaslu setempat.

Tiga perkara dugaan pelanggaran itu antara lain, dugaan money politik uang, pencemaran nama baik dan dugaan penggunaan fasilitas negara atau pemerintah oleh paslon 02.

Pantauan media ini dilapangan, Bawaslu Barito Utara mulai meminta klarifikasi pelaporan warga berinisial MS, N dan SS. Mereka merupakan saksi dan penerima uang dari salah tim paslon. Ketiga nya merupakan warga Benangin I Kecamatan Teweh Timur.

“Mereka bertiga melapor ke Bawaslu dan meminta pendampingan kami. Kasusnya perkara dugaan money politik. saksi menerima amplop berisi uang yang di dalamnya ada gambar kartu paslon 02 Jimmy Inri,” ujar kordinator tim hukum Paslon 01, Shalahuddin-Felix di kantor Bawaslu, Minggu 3 Agustus 2025.

Sementara terkait laporan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan warga berinisial R, terkait status warga bernama Nadalsyah di media sosial, juga sudah masuk di Bawaslu Barito Utara. Namun perkembangan kasusnya belum diketahui. Status Nadalsyah di media sosial facebook, menuding paslon 01 Shalahuddin diduga korupsi karena memiliki banyak aset.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Abubakar di konfirmasi media ini mengaku lupa mengingat tanggal pelaporan, apakah sudah melewati tanggal atau belum keluar status laporan.

“Kalau kesimpulan dari Bawaslu sudah ada,” kata Adam Parawansa Abubakar.

Sedang terkait laporan dugaan penggunaan fasilitas negara atau pemerintah, warga berinisial S melaporkan paslon bupati Barito Utara Jimmi Carter, diduga masih mobil fortuner warna hitam, yang diduga mobil atau sarana milik negara.

Jimmy Carter merupakan mantan wakil Ketua III DPRD Kalteng yang mendapat sarana mobil Fortuner warna hitam.

“Seharusnya bersangkutan sejak mengundurkan diri mengembalikan semua fasilitas karena jabatannya, termasuk mobil. Sebaliknya  justru menggunakannya untuk kepentingan dan selama kampanye. Dan itu melanggar ketentuan UU nomor 1 tahun 2016 sebagaimana di ubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020,” beber Sukarlan.

Ketua Bawaslu Adam Parawansa Abubakar saat dikofirmasi mengaku sudah mengetahui ada tambahan laporan masuk ke pihaknya. Namun terkait lpaoran baru belum sempat dilakukan klarifikasi.

“Kami hari ini juga memanggil paslon 02 Jimmi Inri untuk meminta klarifikasi,” sebut Adam.(*)

Penulis : Deni Hariadi

 

 

Sumber : Warga Laporkan 3 Perkara Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu, Dugaan Money Politik, Penggunaan Fasilitas Pemerintah dan Pencemaran nama Baik

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started