Prabowo Subianto Beri Amnesti 1.178 Orang: Langkah Rekonsiliasi Nasional Demi Stabilitas

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan amnesti kepada 1.178 orang per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk pengampunan negara terhadap sejumlah perkara hukum yang dinilai layak untuk dihentikan prosesnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam membangun stabilitas nasional dan merangkul seluruh elemen bangsa.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, menjelaskan bahwa ribuan penerima amnesti berasal dari beragam latar belakang kasus.

“Yang paling besar itu soal Undang-Undang ITE. Kemudian ada masalah menyangkut penyampaian pendapat di muka umum, ada yang soal makar, ada yang soal pemalsuan dokumen, ada juga yang bersinggungan dengan organisasi terlarang,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum RI, Jumat (1/8/2025).

Amnesti Tanpa Menunggu Putusan Inkrah: Percepatan Proses Rekonsiliasi

Salah satu poin penting dalam kebijakan amnesti ini adalah tidak diperlukannya putusan hukum tetap (inkrah) bagi para penerima amnesti.

Supratman menegaskan, “Amnesti itu tidak membutuhkan putusan inkrah. Tidak ada aturan yang menyebut harus menunggu proses hukum selesai.” Mayoritas penerima amnesti saat ini masih dalam proses penyidikan, namun hal ini tidak menjadi hambatan bagi pemerintah untuk memberikan pengampunan.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan politik negara yang matang, dengan tujuan utama menjaga stabilitas nasional. Presiden Prabowo Subianto berpandangan bahwa banyak “anak negeri” yang perlu diajak bersama-sama membangun bangsa. “Amnesti ini bagian dari itu,” jelas Supratman, menggarisbawahi semangat rekonsiliasi yang diusung oleh kebijakan ini.

Mekanisme Pelaksanaan Amnesti: Koordinasi Lintas Lembaga Penegak Hukum

Proses penerbitan amnesti ini telah dikaji secara menyeluruh oleh kementerian terkait dan lembaga penegak hukum. Supratman memastikan bahwa keputusan ini akan segera ditindaklanjuti oleh institusi penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Secara teknis, implementasi amnesti akan disesuaikan dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan:

  • Jika masih dalam proses di kepolisian, maka akan diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Jika sudah berada di kejaksaan, maka akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
  • Apabila sudah masuk ke pengadilan, maka proses penuntutannya akan diberhentikan.

Keputusan Presiden yang mengatur amnesti ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Agustus 2025, dan telah disampaikan kepada seluruh institusi terkait untuk segera dilaksanakan.

Kebijakan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan langkah berani yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan memberikan kesempatan kedua bagi ribuan individu, diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi pembangunan Indonesia dan bersama-sama menjaga stabilitas nasional. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Prabowo Subianto Beri Amnesti 1.178 Orang: Langkah Rekonsiliasi Nasional Demi Stabilitas

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started