Diikuti Ketua RT, PPK-PPS, KPU Barut Sosialisasi Aturan-Tata Cara Pencoblosan di Melayu-Lanjas

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut), Kalteng, melaksanakan sosialisasi ketentuan aturan dan tata cara pencoblosan pada hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barut 2024, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kegiatan dilaksanakan untuk wilayah Kelurahan Melayu dan Lanjas ini diikuti oleh seluruh ketua RT, anggota PPK-PPS juga dihadiri oleh lurah masing–masing, KPU beserta jajarannya, dan tokoh masyarakat setempat, dilaksanakan di Cafe Tetes Kopi Jalan Taman Remaja Muara Teweh.

Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman, informasi serta edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana proses dalam pelaksanaan PSU Pilkada yang akan dilaksanakan 6 Agustus mendatang.

Siska mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat memahami secara menyeluruh mengenai aturan, tahapan, hingga teknis pemungutan suara, agar proses pilkada berjalan jujur, adil, dan transparan.

“Kami selaku penyelenggara sangat mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat betul–betul memahami tata cara pada saat memberikan hak suaranya di TPS,” ucap Siska.

Siska menegaskan, selaku badan Adhoc (PPK dan PPS) perpanjangan tangan KPU di lapangan agar betul–betul memahami seluruh regulasi atau aturan dalam pelaksanaan PSU Pilkada.

”Kita mengharapkan tidak ada lagi kesalahan–kesalahan yang akan muncul pada saat rekapitulasi berlangsung,” tegasnya.

Masyarakat Barut sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2024 ini. Siska menekankan agar seluruh penyelenggara maupun peserta pemilu mampu menunjukan kepada semua, bahwa bisa untuk melaksanakan demokrasi yang bagus untuk daerah ini.

“Ambil hikmah dan pembelajaran dari kejadian yang telah lalu, tunjukan kepada dunia bahwa kita selaku penyelenggara mampu dan bisa,” katanya.

Siska juga berpesan kepada anggota TPS jika ada hal di lapangan yang tidak dipahami maka segera koordinasikan kepada anggota KPPS agar jika ada kendala akan dapat dengan segera diatasi.

Selanjutnya kegiatan dengan penyampaian materi tentang bagaimana dan apa yang dilakukan baik oleh penyelenggara di lapangan maupun oleh masyarakat selaku pemilih.

Seperti tata cara pemberian suara juga ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilih sesuai undang–undang yang berlaku.

Pada sesi ini juga diwarnai dengan Diskusi Interaktif, tanya jawab antara peserta dan pemateri.

Diharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, masyarakat Barut semakin siap menyambut PSU yang pelaksanaan nya sekitar lima hari ke depan, yaitu 6 Agustus 2025.

Editor: Aprie

Sumber : Diikuti Ketua RT, PPK-PPS, KPU Barut Sosialisasi Aturan-Tata Cara Pencoblosan di Melayu-Lanjas

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started