1TULAH.COM-Jaring penegakan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin merapat dalam skandal megakorupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu nama kunci, Jurist Tan, kini berada di ambang status buronan setelah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses untuk memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah dikebut. Kesabaran penyidik telah habis, dan langkah hukum yang lebih tegas kini menjadi satu-satunya pilihan.
“On process karena sudah panggilan ketiga (sebagai tersangka). Mungkin dalam waktu dekat. Nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Langkah Hukum Tegas dan Koordinasi Intensif
Langkah penetapan DPO ini bukan diambil secara gegabah. Anang menegaskan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap prosedur hukum dijalankan dengan benar dan menghindari kesalahan dalam pengambilan langkah-langkah hukum.
Lebih dari itu, Kejagung ternyata tidak bergerak dalam kegelapan. Anang mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai keberadaan Jurist Tan. Semua petunjuk tersebut kini sedang didalami secara intensif untuk melacak dan menghadirkan paksa mantan staf orang nomor satu di Kemendikbudristek itu.
Jaringan Koruptor dan Modus Operandi Merugikan Negara Rp1,9 Triliun
Selain Jurist Tan, tiga nama lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini adalah:
- IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021.
- MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga menjabat sebagai KPA pada periode yang sama.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, pernah membeberkan modus operandinya. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proyek raksasa ini demi keuntungan pribadi dan kelompok.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar.
Praktik culas dengan mengunci spesifikasi pada produk tertentu ini berakibat fatal bagi keuangan negara. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan menelan kerugian yang nilainya sangat fantastis, mencapai sekitar Rp1,9 triliun.
Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan di Indonesia. Kejagung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Skandal Chromebook Kemendikbudristek: Jurist Tan di Ambang Buron, Kejagung Siapkan DPO!
Leave a comment