Dukung Tindakan PPATK, Kominfo Setujui Pemblokiran Rekening Terkait Judi Online

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang digunakan dalam aktivitas transaksi judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online saja belum cukup untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ia menilai bahwa meskipun konten situs judi dapat dibuat kembali dengan mudah, pemblokiran rekening memiliki dampak yang lebih kuat karena lebih sulit dibuka kembali.

Dukungan terhadap langkah PPATK ini juga berkaitan dengan semakin canggihnya strategi para pelaku judi online dalam mencari celah agar promosi mereka lolos dari sistem pelacakan konten digital.

Meutya menyambut positif inisiatif PPATK dalam melacak rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online, sekaligus mendorong lembaga perbankan untuk menerapkan proses verifikasi nasabah yang lebih ketat.

Menurutnya, sinergi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK menjadi langkah penting dalam memutus rantai penyebaran judi online secara lebih efektif.

Ia menegaskan bahwa pihak perbankan perlu diberi tanggung jawab untuk mencegah pelaku membuka rekening baru, sehingga pendekatan berbasis pemantauan konten dan pemantauan rekening dapat berjalan beriringan.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital tercatat telah menurunkan hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya berkaitan dengan judi online.

Sumber : Dukung Tindakan PPATK, Kominfo Setujui Pemblokiran Rekening Terkait Judi Online

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started