Waspada! PPATK Temukan Lebih dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait Tindak Pidana Sejak 2020

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis laporan mengejutkan terkait aktivitas keuangan di Indonesia.

Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Temuan ini menjadi alarm penting bagi keamanan finansial di Tanah Air dan menyoroti celah-celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Jutaan Rekening Mencurigakan, Ratusan Ribu Berstatus Nominee

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dari 1 juta rekening yang dianalisis tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening berstatus nominee. Rekening-rekening ini diperoleh melalui berbagai cara melawan hukum, seperti aktivitas jual beli rekening, peretasan, atau metode ilegal lainnya.

“Selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal,” terang Ivan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/7/2025). Kondisi ini menunjukkan modus operandi pelaku kejahatan yang semakin canggih dalam menyamarkan jejak transaksi ilegal mereka.


Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant

Tak berhenti di situ, PPATK juga menemukan fakta mencengangkan lainnya. Lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Total dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap di rekening-rekening tersebut. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial, yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar,” tambah Ivan. Kondisi rekening pemerintah yang tidak aktif ini sangat disayangkan, mengingat fungsi rekening tersebut seharusnya aktif dan terpantau untuk mendukung operasional dan pelayanan publik. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak buruk bagi ekonomi Indonesia dan merugikan kepentingan pemilik sah rekening.


Rekomendasi PPATK: Perketat Pengelolaan Rekening Dormant dan Partisipasi Masyarakat

Menyikapi temuan ini, PPATK merekomendasikan upaya serius untuk memperketat pengelolaan rekening dormant di seluruh sektor perbankan. Langkah-langkah yang direkomendasikan meliputi:

  • Perbaikan Kebijakan Know Your Customer (KYC): Memastikan identifikasi dan verifikasi nasabah dilakukan lebih ketat.
  • Penerapan Customer Due Diligence (CDD) Secara Menyeluruh: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap nasabah dan transaksi mereka.

Selain itu, PPATK juga mengimbau adanya partisipasi aktif dari pemilik rekening. Meskipun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaik, peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan rekening sangat vital.

PPATK menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki PPATK untuk menjaga stabilitas keuangan negara.


Lindungi Rekening Anda: Segera Verifikasi Jika Menerima Notifikasi Dormant

Masyarakat diimbau untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan rekening bank mereka. Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Langkah ini penting demi keamanan data dan keuangan Anda.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tandas Ivan. Kesadaran dan partisipasi aktif dari setiap individu menjadi kunci dalam memerangi kejahatan keuangan dan menciptakan sistem perbankan yang lebih aman dan transparan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Waspada! PPATK Temukan Lebih dari 1 Juta Rekening Diduga Terkait Tindak Pidana Sejak 2020

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started