1TULAH.COM-Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan kembali pentingnya berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dalam hal pendirian rumah ibadah.
Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap insiden penolakan pembangunan tempat ibadah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Sugiyarto, jika seluruh syarat yang tertuang dalam SKB tersebut telah terpenuhi, tidak boleh ada penolakan, baik dari masyarakat maupun dari pihak pemerintah desa. Pernyataan ini secara langsung menyoroti surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur yang sempat memicu polemik di media sosial karena menyebut belum bisa memberikan izin pembangunan gereja.
“Sepanjang ketentuan SKB itu dipenuhi, semua pihak harus menaati. Tidak boleh lagi ada penolakan atau aksi demo. Walaupun kepala desa menolak, itu tidak bisa dijadikan alasan,” ujar Sugiyarto pada Selasa (29/7/2025).
Peran Penting FKUB dalam Mediasi dan Verifikasi
Lebih lanjut, Sugiyarto mendesak agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dilibatkan secara maksimal dalam proses verifikasi dan sosialisasi pembangunan rumah ibadah. Keterlibatan FKUB sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap proses pembangunan rumah ibadah berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kalau ada persetujuan, Kementerian Agama setempat dan FKUB harus turun tangan melakukan mediasi. Jangan sampai masalah ini memicu konflik horizontal,” tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan FKUB untuk mencegah potensi konflik sosial yang dapat timbul dari isu-isu sensitif terkait pendirian rumah ibadah. Dengan mematuhi SKB Dua Menteri dan melibatkan lembaga-lembaga terkait, diharapkan kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Tengah dapat terus terjaga dan diperkuat. (Ingkit)
Sumber : Pentingnya SKB Dua Menteri dalam Pendirian Rumah Ibadah: Studi Kasus Kotawaringin Timur
Leave a comment