LPS Jamin Kepercayaan Masyarakat! 99,94% Rekening Simpanan Terlindungi di Bank Umum

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional. Dengan cakupan penjaminan simpanan yang tinggi, LPS berupaya mendorong stabilitas ekonomi yang kondusif untuk mendukung pemulihan.

Ketua Dewan LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin (28/7/2025), mengungkapkan data terkini mengenai cakupan penjaminan. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 99,94% dari total rekening nasabah bank umum atau setara dengan 636.773.067 rekening, dijamin penuh simpanannya hingga Rp2 miliar oleh LPS.

“Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah rekening BPR/BPRS yang dijamin mencapai 99,97% dari total rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 15.536.549 rekening,” tambah Purbaya. Angka-angka ini menegaskan bahwa mayoritas nasabah perbankan di Indonesia memiliki jaminan keamanan penuh atas dana simpanan mereka.


Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS untuk Dukung Ekonomi

Dalam periode penetapan reguler Mei 2025, LPS juga telah mengambil langkah proaktif dengan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum, TBP diturunkan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,00%, sementara untuk BPR menjadi 6,50%. TBP untuk simpanan dalam Valuta Asing di Bank Umum dipertahankan pada 2,25%.

“TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025,” jelas Purbaya. Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini tetap terbuka sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian.

Penyesuaian TBP ini dilakukan secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional. LPS terus memantau cakupan penjaminan simpanan dan mengevaluasi TBP agar selaras dengan perkembangan suku bunga simpanan, likuiditas perbankan, serta pertumbuhan ekonomi nasional.


Sinergi Otoritas Keuangan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Selain fokus pada penjaminan simpanan dan TBP, LPS juga aktif berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperkuat sektor keuangan. Salah satu prioritas utama adalah penyiapan strategi percepatan penyelesaian peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini termasuk penyusunan dan pembahasan antar lembaga untuk memastikan implementasi UU P2SK berjalan lancar.

LPS juga secara intensif melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, seperti kebijakan terkait penempatan dana, pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), penanganan dan penyelesaian bank, serta program penjaminan polis.

KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi potensi risiko dari perkembangan ekonomi dan dinamika geopolitik dunia, khususnya rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik. Ini termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

KSSK juga telah dan akan terus mendukung sektor riil serta program Asta Cita Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa. “Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat,” pungkas Purbaya.

Langkah-langkah strategis LPS ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, yang merupakan kunci penting bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Sumber : LPS Jamin Kepercayaan Masyarakat! 99,94% Rekening Simpanan Terlindungi di Bank Umum

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started