Penggerebekan Beras Oplosan di Pekanbaru: 9 Ton Beras Ilegal Disita, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Praktik curang pengoplosan beras di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya terbongkar. Sebanyak 9 ton beras oplosan berhasil disita oleh kepolisian, menyusul penangkapan tersangka berinisial R.

Modus operandi R sangat licik: ia nekat mengoplos beras bermutu rendah dan mengemasnya ulang menggunakan karung merek SPHP milik Perum Bulog, serta karung merek ternama lainnya, demi meraup keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional dan kesehatan masyarakat.

Modus Licik di Balik Beras Oplosan Berkedok SPHP Bulog

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa tindakan pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Irjen Herry pada Sabtu (26/7/2025).

Irjen Herry membeberkan dua modus licik yang dilakoni tersangka R:

  1. Pengoplosan Beras Medium dengan Beras Reject: Tersangka mencampur beras medium dengan beras reject (tidak layak), kemudian mengemas ulang ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram. Beras oplosan ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram, jauh di atas modal yang dikeluarkan R.
  2. Penggunaan Karung Merek Ternama: Untuk menghindari kecurigaan, R juga mengemas ulang beras oplosan ke dalam karung dari sejumlah merek beras ternama lainnya. Praktik ini bertujuan untuk memberikan kesan beras berkualitas dan legal, padahal isinya adalah beras campuran yang tidak sesuai standar.

Tindakan serakah R ini, menurut Irjen Herry, sangat merusak program beras berkualitas dari pemerintah. Presiden sendiri telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, di mana seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. “Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tambahnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Kasus beras oplosan ini terungkap setelah jajaran kepolisian menggerebek sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap R, yang diidentifikasi sebagai otak di balik peredaran beras oplosan di masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R terbukti secara sengaja “menyulap” beras oplosan dengan memanfaatkan karung SPHP Bulog dan merek-merek populer lainnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti beras oplosan yang totalnya mencapai 9 ton. Penemuan ini menjadi bukti kuat atas skala kejahatan yang dilakukan R.

Jeratan Hukum untuk Pelaku Beras Oplosan

Akibat modus liciknya, R kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal-pasal ini menjerat pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penangkapan R dan penyitaan 9 ton beras oplosan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha curang lainnya. Aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pangan nasional. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Penggerebekan Beras Oplosan di Pekanbaru: 9 Ton Beras Ilegal Disita, Pelaku Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started