Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah! Tim Kuasa Hukum Soroti ‘Pembelokan’ Fakta dan Inkonsistensi Hakim

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hasto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, vonis ini langsung menuai protes keras dari tim kuasa hukum Hasto. Mereka secara terang-terangan menuding majelis hakim telah ‘membelokkan’ fakta hukum dan secara tidak konsisten menggunakan keterangan saksi kunci untuk menjerat kliennya.

Tudingan ‘Pembelokan’ Fakta dalam Komunikasi WhatsApp

Salah satu kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa komunikasi antara bawahan Hasto di WhatsApp sengaja dibingkai seolah-olah semua atas persetujuan dan arahan sang Sekjen. Padahal, menurut Febri, fakta di persidangan sangat berbeda.

“Padahal jelas sekali dalam proses persidangan, Saiful Bahri itu bilang dan mengakui Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang membuat seluruh skenario suap terhadap KPK tanpa arahan dari Pak Hasto, tanpa perintah dari Pak Hasto dan tanpa laporan Pak Hasto,” tegas Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Febri lantas mempertanyakan logika hakim yang serta-merta menganggap tindakan bawahan menjadi tanggung jawab atasan, padahal tidak ada bukti perintah atau persetujuan. “Bagaimana mungkin tindakan bawahan bisa langsung dianggap sebagai tanggung jawab atasan, tanpa adanya bukti persetujuan?” tanya Febri.

Inkonsistensi Hakim dalam Keterangan Saksi Kunci

Lebih jauh, Febri juga menyoroti bagaimana hakim dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan kesaksian Saiful Bahri, salah satu saksi kunci. Menurutnya, hakim seolah hanya mengambil potongan keterangan yang memberatkan Hasto, dan mengabaikan bagian lain yang justru meringankannya.

“Majelis Hakim kami lihat tidak cukup konsisten, ada keterangan-keterangan Saiful Bahri sepotong diambil hanya untuk memuatkan argumentasi tuduhan terhadap terdakwa,” ujar Febri.

Selain itu, Febri juga mengungkap adanya pembelokan fakta terkait dana penghijauan di PDIP, yang dalam persidangan coba dikaitkan dengan dana suap. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah! Tim Kuasa Hukum Soroti ‘Pembelokan’ Fakta dan Inkonsistensi Hakim

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started