Angka Perceraian Guru di Pandeglang Melonjak: 50 Kasus Terjadi di Kalangan ASN Muda

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik, di Kabupaten Pandeglang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat, pada tahun 2025 ini, sekitar 50 kasus perceraian terjadi di lingkungan tenaga pendidik.

Lebih ironisnya lagi, sebagian besar permohonan cerai ini diajukan setelah mereka resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.

Tingginya Angka Perceraian Guru Muda di Pandeglang

Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Mukmin, tidak menampik tingginya angka perceraian ini. “Ada (yang mengajukan perceraian) baik PPPK ataupun PNS. Tahun ini ada sekitar 50 orang, itu PNS dan PPPK. Itu rata-rata usia muda yang mengajukan,” ungkap Mukmin pada Jumat (25/7/2025).

Data yang dimiliki Dindikpora menunjukkan bahwa sudah ada sekitar 50 tenaga pendidik yang meminta rekomendasi untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Mayoritas dari mereka adalah kaum perempuan yang masih berusia muda, dengan rata-rata di bawah 40 tahun. Meskipun ada juga yang berusia di atas 40 tahun, namun dominasi usia muda ini menjadi sorotan utama.

Faktor Pemicu Perceraian: Ekonomi hingga LDR

Mukmin menjelaskan beberapa faktor utama yang melatarbelakangi pengajuan gugatan cerai ini:

  • Faktor Ekonomi: Tekanan finansial menjadi salah satu pemicu utama keretakan rumah tangga.
  • Perselingkuhan: Isu kesetiaan juga turut menyumbang pada tingginya angka perceraian.
  • Pasangan Bekerja di Luar Kota (LDR): Hubungan jarak jauh seringkali menimbulkan masalah komunikasi dan kepercayaan, yang berujung pada perceraian.

“Faktornya karena ekonomi, perselingkuhan atau suaminya kerja di luar kota. Kebanyakan yang mengajukan perceraian dari pihak perempuan,” jelas Mukmin.

Prosedur dan Upaya Mediasi Dindikpora

Proses pengajuan perceraian bagi PNS memiliki prosedur khusus. Menurut Mukmin, PNS yang ingin mengajukan perceraian harus mengantongi rekomendasi dari pimpinan mereka. Untuk guru SD, misalnya, rekomendasi harus didapatkan dari kepala sekolah dan kepala dinas. Proses ini melibatkan wawancara untuk mengetahui alasan di balik pengajuan perceraian.

“Kalau PNS ketika mau mengajukan perceraian itu harus ada rekomendasi dari pimpinan, kalau guru SD itu harus ada rekomendasi dari kepala sekolah dan kepala dinas, kan nanti ditanya dulu kenapa dia mau mengajukan perceraian,” terang Mukmin. Ia menambahkan, jika tahapan ini tidak ditempuh, Pengadilan Agama akan berhati-hati dan tidak akan langsung memproses gugatan cerai.

Dindikpora Kabupaten Pandeglang sendiri mengaku sudah berupaya maksimal untuk mendamaikan pasangan yang ingin bercerai sebelum mengeluarkan surat rekomendasi. Mereka bahkan mengundang pihak keluarga dari kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, Mukmin mengakui, sebagian besar pemohon tetap “bersih kukuh” atau bersikeras untuk bercerai dengan alasan rumah tangga mereka sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

“Kami berupaya untuk mendamaikan tapi pihak yang mengajukan gugatan bersih kukuh tidak bisa dipertahankan. Kami berupaya untuk memediasi, bahkan kami undang dari pihak keluarga perempuan dan laki-laki, tapi mereka bersih kukuh tidak bisa dipertahankan,” tuturnya.

Meskipun persentase pasti belum diketahui, Mukmin menggarisbawahi bahwa tingkat perceraian di lingkungan tenaga pendidik di Pandeglang memang cukup tinggi. Fenomena ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat, mengingat peran penting tenaga pendidik dalam membangun generasi masa depan. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Angka Perceraian Guru di Pandeglang Melonjak: 50 Kasus Terjadi di Kalangan ASN Muda

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started