Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Suap PAW DPR

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Hasto terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dalam perkara ini, Hasto dinilai turut serta bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku dalam memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu calon anggota legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia. Perbuatan ini dinilai sebagai bentuk manipulasi terhadap proses pengisian kursi DPR periode 2019–2024.

Sumber : Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Suap PAW DPR

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started