Sidang Nikita Mirzani Memanas! Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Pelapor Reza Gladys

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Persidangan kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali menyita perhatian. Momen menarik terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Juli 2025, saat sidang beragendakan kesaksian pelapor, Reza Gladys, digelar.

Nikita Mirzani, yang tiba lebih dulu, langsung menempati kursi terdakwa. Awalnya, ekspresinya tampak cerah saat menyapa para pendukungnya yang duduk di sisi kanan pengunjung sidang. Ibu tiga anak ini bahkan sempat berpelukan dan melambaikan tangan ke arah kerabat serta orang-orang yang mendukungnya.

Momen Jari Tengah Nikita Mirzani yang Viral

Namun, suasana berubah ketika Nikita Mirzani tiba-tiba menengok ke arah pendukung Reza Gladys yang duduk di sisi kiri pengunjung sidang. Secara mendadak, ia mengacungkan jari tengah ke arah mereka. Nikita Mirzani juga terlihat melempar senyum, seolah menunjukkan bahwa dirinya tak gentar meski Reza Gladys akan memberikan kesaksian terkait laporan yang menjeratnya.

Momen kontroversial ini bahkan terekam oleh artis Ayu Aulia, yang turut hadir di persidangan dan duduk di barisan pendukung Reza Gladys. Ayu Aulia lantas mengunggah kejadian tersebut di Story Instagram-nya dengan tulisan, “Ami kok fu** ke kita siehh. Kok gitu sieh ami, kita kan sudah datang lho.” Diketahui, beberapa artis lain juga hadir untuk memberikan dukungan kepada Reza Gladys.

Dugaan Pemerasan dan Jeratan Pasal TPPU

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, pemilik brand Gladsya. Jaksa menyebut Nikita Mirzani mengancam akan terus menyebarkan konten negatif melalui media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp5 miliar.

Reza Gladys mengaku sempat menyanggupi pemberian uang Rp4 miliar, namun akhirnya memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat nama besar Nikita Mirzani di dunia hiburan. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini tentu akan terus dinanti. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Sidang Nikita Mirzani Memanas! Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Pelapor Reza Gladys

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started