1TULAH.COM, Muara Teweh– Dilapori PT Sam Mining dengan dugaan menghalangi aktifitas pertambangan dan menduduki kawasan hutan, 4 warga Desa Muara Pari Kecamatan Lahei, diamankan polisi.
Keempat warga yang kini mendekam di jeruji besi Polres Barito Utara, berinisial AYB, MI, JLO dan DS. Mereka diamankan polisi, sejak Rabu 24 Julli 2025.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dikonfirmasi membenarkan 4 warga Desa Muara Pari diamankan pihaknya, dengan sangkaan menganggu kegiatan usaha pertambangan dan menduduki kawasan hutan,” kata AKP Ricky Hermawan.
Menurut Ricky, para pelaku sejak tanggal 10 Juli 2024 menggelar aksi portal atau menduduki jalan Trase Hauling lintas IUP.
Kegiatan itu dilaporkan pihak PT Sam Mining, lalu diteruskan polisi dengan memantau kegiatan mereka di lokasi.
“Terkait kasus ini polisi sudah meminta keterangna 13 ahli, dan melakukan gelar perkara. Para pelaku sudah diingatkan jika kegiatan mereka sudah melanggar dan telah pula di beri batas waktu. Karena tidak mengindahkan, dan mereka mau di bawa ke Polres untuk di BAP. Selanutnya dilakukan penahanan,” jelas AKP Ricky Hermawan.
Adapun sangkaan pasal terhadap 4 pelaku antara lain, Pasal 78 ayat 3 Jo pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 40 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dan dugaan tindak pidana merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, LUPA dan IPR atau SIPB, yang telah memenuhi syarat-syarat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang2 nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dengan undang2 nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, yang terjadi di Jalan Trase Hauling atas Sungai Mahang PT Sam Mining di Desa Muara Pari.
“Kalau terkait menghalang-halangi kegiatan pertambangan ancaman pidananya 1 tahun. Sedangkan Jika menduduki kawasan hutan, ancaman pidana 10 tahun,” tegas Ricky.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa Hukum 4 terduga pelaku, Jubendri Lusfernando mengataku, solidaritas membela kawan.
“Saya bantu kawan-kawan yang berperkara,” katanya singkat kepada wartawan.(*)
Penulis : Delia Anisya Fitri
Editor : Dadang Hardiwan
Sumber : Portal dan Duduki Kawasan Hutan, 4 Warga Muara Pari Diamankan Polisi
Leave a comment