1TULAH.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hasil kajian komprehensif selama 15 tahun terkait pencegahan korupsi di sektor pertambangan kepada tujuh kementerian kunci.
Hasilnya cukup mengejutkan, lembaga antirasuah ini membeberkan sejumlah ‘penyakit’ kronis yang membuka celah korupsi, mulai dari izin yang tumpang tindih hingga setoran ke negara yang seret.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kajian ini merupakan akumulasi temuan sejak era kepemimpinan Antasari Azhar pada 2009 hingga saat ini. Temuan tersebut diserahkan langsung kepada Kementerian ESDM, Perdagangan, Perindustrian, Perhubungan, Investasi, Kehutanan, dan Keuangan.
“Ini adalah tanggung jawab lintas kementerian. Pesan kami, ke depannya tidak ada lagi yang bersifat sektoral,” tegas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
‘Penyakit’ Kronis Sektor Tambang Temuan KPK
Dari kajian panjang tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang menjadi sumber potensi korupsi di sektor ‘emas hitam’ ini. Beberapa di antaranya adalah:
- Izin Tumpang Tindih dan Data Tak Sinkron: Ini adalah masalah klasik antara pemerintah pusat dan daerah yang tak kunjung usai, menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
- Maraknya Tambang Ilegal: Banyaknya kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, yang jelas-jelas merugikan negara dan lingkungan secara masif.
- Setoran ke Negara Seret: Rendahnya pemenuhan kewajiban keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) dan administrasi oleh perusahaan tambang, menunjukkan ketidakpatuhan yang merugikan keuangan negara.
- Disparitas Harga dan Masalah Komoditas: Adanya perbedaan harga yang mencolok antara pasar ekspor dan domestik, serta masalah terkait distribusi dan penggunaan BBM dan LPG yang bisa menjadi celah manipulasi.
Bukan Cuma Kritik, Ini Hasil Positif Kajian KPK
Meskipun membeberkan banyak borok, Setyo mengakui bahwa kajian pencegahan ini juga telah membuahkan sejumlah hasil positif. Dorongan dari KPK telah melahirkan berbagai inovasi sistem untuk menambal kebocoran dan meningkatkan transparansi.
Beberapa di antaranya adalah lahirnya sistem data terintegrasi seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem pembayaran ePNBP, hingga Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA).
“Pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun. Harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat,” ungkap Setyo.
Meski begitu, ia mengakui bahwa tunggakan PNBP masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, sinergi antar kementerian menjadi kunci utama untuk mengatasi tantangan ini.
“Semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandasnya.
Kajian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan untuk berbenah. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan lembaga antirasuah, diharapkan celah korupsi dapat dipersempit demi optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)
Sumber : KPK Beberkan ‘Penyakit’ Kronis Sektor Tambang: Izin Tumpang Tindih hingga Setoran Seret
Leave a comment