Masa Depan IKN di Ujung Tanduk: Wacana ‘Turun Kelas’ Picu Tuntutan Hukum dan Sorotan Landasan Hukum

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek ambisius yang digagas pada era Presiden ke-7 Jokowi, kembali menjadi buah bibir. Kali ini, sorotan tajam datang dari wacana untuk ‘menurunkan kelasnya’ menjadi sekadar ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Usulan ini tidak hanya memicu perdebatan politik sengit, tetapi juga melahirkan seruan ekstrem agar Presiden Jokowi diproses secara hukum jika skenario tersebut benar-benar terjadi.

Reaksi Keras dan Seruan ‘Di-Tom Lembong-kan’

Reaksi keras datang dari berbagai pihak, salah satunya pegiat media sosial King Purwa. Melalui akun media sosial X miliknya, King Purwa menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban serius terhadap Jokowi sebagai inisiator utama proyek tersebut. Ia menilai, perubahan status IKN akan menyebabkan kerugian finansial negara yang masif.

“Kalau sampai kejadian IKN jadi ibukota Provinsi Kaltim, @jokowi harus di Tom Lembong-kan. Dengan prinsip yang sama, menyebabkan kerugian negara puluhan bahkan ratusan triliun,” tulis King Purwa dalam kutipan yang diterima redaksi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Seruan “di Tom Lembong-kan” merujuk pada sosok Tom Lembong yang belakangan vokal mengkritisi kebijakan-kebijakan era Jokowi. Istilah ini dimaknai sebagai tuntutan untuk membuka dan mengadili secara transparan dugaan kegagalan kebijakan yang berpotensi merugikan negara. Dalam konteks ini, King Purwa menempatkan potensi penurunan status IKN setara dengan kebijakan gagal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, mengingat investasi triliunan rupiah yang telah digelontorkan.

Landasan Hukum IKN yang Masih Menggantung

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan ini, aspek krusial yang sering luput dari perbincangan publik adalah landasan hukum IKN. Politisi dan pengamat hukum mengingatkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN hingga kini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Padahal, penerbitan Keppres ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang. “Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” jelas salah satu pakar hukum, Saan, di Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Fakta hukum ini menambah kompleksitas masalah. Tanpa Keppres, status IKN sebagai Ibu Kota Negara secara de jure masih menggantung, meskipun pembangunan fisik terus berjalan. Kondisi ini membuka celah bagi berbagai interpretasi dan usulan politik, termasuk gagasan menjadikannya pusat pemerintahan Provinsi Kaltim, yang pada akhirnya memicu tuntutan pertanggungjawaban finansial dan hukum kepada arsitek utamanya, Joko Widodo.

Masa Depan IKN: Realistis atau Tetap Ambisius?

Saan, dalam pernyataannya, juga mengusulkan langkah yang menurutnya lebih realistis untuk mencegah infrastruktur yang sudah terbangun menjadi proyek mangkrak. “Jakarta bisa tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” katanya.

Wacana ini menyoroti dilema besar di balik proyek IKN. Di satu sisi, ada desakan untuk melanjutkan visi pembangunan yang ambisius. Di sisi lain, muncul kekhawatiran serius akan potensi kerugian negara jika proyek ini tidak berjalan sesuai rencana atau jika landasan hukumnya terus mengambang.

Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah: Akankah IKN benar-benar menjadi ibu kota negara yang berfungsi penuh, atau akankah ia ‘turun kelas’ dan menjadi warisan proyek yang menimbulkan polemik hukum dan finansial?

Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan nasib mega proyek ini dan juga implikasinya terhadap pertanggungjawaban politik serta hukum di masa depan. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Masa Depan IKN di Ujung Tanduk: Wacana ‘Turun Kelas’ Picu Tuntutan Hukum dan Sorotan Landasan Hukum

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started