3 Sekolah Negeri Yogyakarta Terindikasi Jual Beli Seragam Rp1,5 Juta

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi adanya praktik penjualan seragam kepada siswa baru saat proses daftar ulang di tiga sekolah negeri.

Sekolah yang dimaksud terdiri dari satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Kabupaten Sleman.

ORI DIY menyatakan akan mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi langsung, khususnya kepada pihak MAN yang terlibat.

Dalam kasus yang melibatkan MAN, ORI DIY telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.

Berdasarkan penjelasan awal, Kanwil Kemenag telah meminta pihak madrasah menghentikan praktik penjualan seragam yang dijual dalam satu paket senilai Rp1,8 juta.

Selain itu, Kemenag berencana memberikan teguran tertulis kepada kepala sekolah agar tidak lagi menjual seragam maupun bahan bakunya kepada siswa.

Sementara itu, dua SMP negeri di Sleman juga dilaporkan melakukan penawaran pembelian seragam saat daftar ulang dengan harga sekitar Rp1,5 juta per paket.

Meski pihak sekolah sebelumnya sempat menyatakan akan mengembalikan pesanan seragam dan meminta wali murid membeli secara mandiri, belakangan muncul alasan adanya permintaan dari orang tua agar sekolah tetap memfasilitasi pembelian.

ORI DIY menilai praktik ini melanggar peraturan yang berlaku, termasuk Permendikbud dan surat edaran dari Mendikbudristek serta Gubernur DIY, dan menekankan bahwa alasan seperti “permintaan orang tua” kerap dijadikan pembenaran oleh pihak sekolah.

Sumber : 3 Sekolah Negeri Yogyakarta Terindikasi Jual Beli Seragam Rp1,5 Juta

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started