1TULAH.COM-Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Meski divonis bersalah, Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti. Ini karena hakim menilai bahwa ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula tersebut.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal, baik yang memberatkan maupun meringankan.
Hal Memberatkan: Salah satu hal yang memberatkan adalah Tom Lembong dinilai terlalu mengedepankan ekonomi kapitalis saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yang dianggap kurang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Hal Meringankan: Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan vonis Tom Lembong antara lain ia belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini, dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Kasus impor gula ini telah menjadi sorotan publik dan melibatkan beberapa pihak. Vonis terhadap Tom Lembong ini menjadi salah satu babak akhir dari proses hukum yang panjang. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Leave a comment