1TULAH.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 serta kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Sidang ini digelar setelah seluruh tahapan persidangan seperti pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, hingga pembelaan telah selesai dilaksanakan.
Dalam perkara tersebut, Hasto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda senilai enam ratus juta rupiah, dengan ancaman hukuman tambahan enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar.
Ia bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dinyatakan terlibat dalam pemberian suap sebesar enam ratus juta rupiah kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan proses pergantian anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan penghancuran barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku dan ajudannya guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perintangan penyidikan serta pemberian suap.
Sumber : Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Leave a comment