1TULAH.COM-Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membuat pernyataan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam dupliknya, Hasto menuding bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa bukan berasal dari kehendak jaksa, melainkan merupakan “order” dari pihak tertentu.
Pernyataan ini disampaikan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (18/7/2025). “Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” tegas Hasto.
Dugaan Intervensi Eksternal dalam Kasus Hukum
Menurut Hasto, dugaan adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan ini bukan kali pertama terjadi dalam perkara yang menjeratnya. Ia merujuk pada kasus-kasus terdahulu yang dianggap terpengaruh kekuatan politik, seperti bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ujar Hasto.
Ia menjelaskan bahwa apa yang terjadi pada Anas dan Antasari juga dialaminya. Oleh karena itu, Hasto menganggap perjuangannya bukan hanya soal membela diri, tetapi menyangkut supremasi hukum secara lebih luas.
“Karena itulah dimensi kedua, perjuangan demi terwujudnya supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang, namun mendesak,” kata Hasto. Ia menambahkan, “Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada.”
Pertanyaan Soal Denda Rp600 Juta Tanpa Kerugian Negara
Lebih lanjut, Hasto juga mempertanyakan dasar tuntutan denda Rp600 juta yang diajukan jaksa. Ia menyoroti fakta bahwa dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Pertanyaan ini penting, sebab Penuntut Umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para Penuntut Umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan. Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” tandas Hasto.
Tudingan Hasto Kristiyanto ini menambah panas dinamika perpolitikan dan penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan bahwa tuntutan jaksa adalah “pesanan” dari pihak tertentu menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini tidak hanya akan menjadi sorotan publik terkait nasib Hasto, tetapi juga akan menguji integritas sistem peradilan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment